Jumat, 27 Januari 2012

pendirian dan keanggotaan koperasi

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang

Seperti yang telah kita ketahui bahwa koperasi merupakan soko guru perekonomian Indonesia . Dewasa ini koperasi cukup berkembang di  negara kita, namun koperasi masih tertinggal dengan bentuk badan usaha lainnya. Hal ini dikarenakan banyak masyarakat yang kurang memahami tentang usaha koperasi, sehingga banyak masyarakat yang memilih bentuk usaha perseorangan. Padahal, bentuk usaha ini memerlukan modal yang akan terasa jauh lebih besar dibandingkan dengan usaha koperasi yang dimodali bersama.
Pemerintah telah bertekad untuk melakukan langkah dan kebijaksanaan strategis, agar perekonomian nasional dapat semakin tumbuh dan berkembang secara wajar dan proporsional. Komitmen tersebut dilakonkan dengan memprioritaskan pemberdayaan koperasi, terutama pengusaha kecil dan pengusaha menengah.
            Sejalan dengan kebijakan tersebut, ihwal dan seluk beluk tentang koperasi, perlu terus diinformasikan dan di sosialisasikan kepada masyarakat luas. Sehingga, koperasi sebagai salah satu lembaga ekonomi, akan semakin dapat dipahami dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas, khususnya masyarakat ekonomi lemah.
            Untuk mengaktualisasikan komitmen tersebut, pemerintah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengembangkan usaha melalui wadah koperasi. Sebagai wadah pengembangan usaha, koperasi diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan anggota dan sekaligus menumbuhkan semangat kehidupan demokrasi ekonomi dalam masyarakat.
            Berbagai kemudahan telah diusahakan oleh pemerintah. Salah satunya adalah mengganti Inpres Nomor 4 Tahun 1984 dengan Inpres Nomor 18 Tahun 1998 yang kemudian ditindaklanjuti dengan keluarnya Kepmen Nomor 139 Tahun 1998. Pada dasarnya ketentuan tersebut memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendirikan koperasi. Masyarakat lebih leluasa untuk menentukan skala/jenis usaha koperasi sesuai dengan kepentingan anggota, tanpa terikat pada nama dan wilayah kerja koperasi. Di samping itu, pengesahan akta pendirian koperasi, juga dipermudah, yaitu dilakukan oleh pejabat Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah tingkat Kabupaten/Kodya.

Oleh karena itu, penulis membuat makalah ini yang akan membahas tentang langkah-langkah pendirian koperasi, anggaran dasar koperasi, keanggotaan koperasi, sampai pada pembubaran koperasi.
Dengan demikian diharapkan banyak masyarakat yang mengetahui tata cara pendirian koperasi, sehingga banyak masyarakat yang akan membentuk usaha koperasi. Kemudian, masyarakat dapat meningkatkan taraf hidup  dan kedudukan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat lainnya. Dengan demikian, perekonomian nasional akan berkembang lebih maju dan stabil.

1.2  Rumusan Masalah

Kurangnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat akan pentingnya koperasi bagi perekonomian dapat menimbulkan kurang berkembangnya perekonomian nasional, sehingga tidak tercipta kesejahteraan dan tidak ada peningkatan taraf hidup terhadap masyarakat, terutama masyarakat ekonomi lemah. Sehingga, masyarakat ekonomi lemah akan semakin miskin. Selain itu, juga kurangnya sosialisasi dari lembaga pemerintah terkait tentang usaha perkoperasian.
     Dari uraian diatas dapat ditarik pertanyaan yaitu:
1.      Bagaimana langkah-langkah yang dapat ditempuh dalam pendirian koperasi.
2.      Bagaimana keanggotaan koperasi dan anggaran dasar koperasi.
3.      Faktor-faktor penyebab pembubaran koperasi.

1.3  Tujuan  Penulisan

Seiring dengan rumusan masalah diatas, maka tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
·         Untuk mengetahui langkah-langkah dalam pendirian koperasi.
·         Untuk mengetahui keanggotaan koperasi dan anggaran dasar koperasi.
·         Untuk mengetahui faktor-faktor penyebab pembubaran koperasi.

1.4  Manfaat Penulisan
Manfaat yang diharapkan dalam penulisan ini adalah dapat dijadikan sebagai bahan informasi bagi pihak-pihak yang berminat untuk mendirikan uasaha koperasi dan sebagai bahan masukan kepada pihak-pihak pengelola koperasi agar dapat mengelola koperasinya dengan lebih baik, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi tersebut dan masyarakat lainnya.

BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pendirian Koperasi
Koperasi sangat dibutuhkan masyarakat ekonomi lemah, karena koperasi bertujuan memperjuangkan kepentingan / kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat lain pada umumnya. Tetapi dalam prakteknya masyarakat  tersebut belum memahami pentingnya koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Koperasi merupakan suatu perkumpulan orang-orang yang berbadan hukum dengan keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, menjalankan usaha bersama berdasarkan undang-undang, dan mempunyai ciri khas dalam keanggotaan. Anggota koperasi jumlahnya relatif besar dan mempunyai kebebasan dalam keluar dan masuk dalam usaha koperasi.
Dalam peraturan koperasi Indonesia koperasi baru dapat didirikan apabila ada minimal 20 orang yang bersama-sama mempunyai tujuan untuk mendirikan suatu koperasi, dan dari dua puluh orang tersebut dapat menjadi anggota semua, dan di antara mereka dapat dipilih menjadi anggota pengurus, maupun anggota pengawas. Hal yang paling utama yang harus dipenuhi oleh semua calon anggota pendiri sebelum membuat akta pendirian koperasi adalah adanya kesepakatan antara calon pendiri untuk secara bersama-sama mengikatkan diri untuk mendirikan suatu koperasi.
Tujuan mendirikan sebuah koperasi ialah untuk membangun sebuah organisasi usaha dalam memenuhi kepentingan bersama di bidang ekonomi. Sebagai organisasi usaha, penerapan asas ekonomi dan asas hukum menjadi jelas. Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan ekonomi para anggota, hal inilah yang menjadi kekhususan koperasi.
Persiapan dalam mendirikan koperasi antara lain:
  1. Anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat bagi anggota koperasi. Pada dasarnya koperasi dibentuk dan didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan ekonomi.
  1. Agar orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor Departemen Koperasi, pengusaha kecil dan pengusaha menengah di sekitar lingkungannya.
Hal yang perlu diperhatikan dalam mendirikan koperasi:
1.      Koperasi tidak bermanfaat jika pengelolanya tidak mengetahui tentang koperasi.
2.      Dapat menerima anggota – anggota baru secara sukarela dan terbuka.
3.      Dibutuhkan waktu panjang dalam mencapai tujuan – tujuan koperasi.
4.      Pembinaan koperasi di Indonesia adalah tanggung jawab pemerintah, namun tetap milik anggotanya.

Langkah – langkah pendirian  koperasi diantaranya:
1.      Mengadakan pertemuan antara calon pendiri koperasi.
2.      Mengadakan penelitian lingkungan daerah kerja koperasi.
3.      Menghubungi kantor departemen koperasi.
4.      Membentuk panitia untuk mempersiapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi.
5.      Mengadakan rapat pembentukan koperasi yaitu memilih pengurus, pengawas, menetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi.
6.      Mengajukan permohonan status badan hukum koperasi.
            Dengan diperolehnya pengesahan terhadap Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar koperasi tersebut, maka koperasi tersebut telah resmi memperoleh status badan hukum. Dengan status itu maka antara koperasi sebagai suatu organisasi dan status hukum para pendirinya telah terpisah secara tegas. Badan hukum koperasi merupakan subjek hukum yang berdiri sendiri seperti layaknya manusia yang dapat memiliki harta kekayaan dan kewajiban. Jadi, apabila di kemudian hari terjadi hal-hal yang menyangkut pertanggungjawaban hukum, maka harta milik pribadi-pribadi anggotanya tidak menjadi objek tuntutan untuk suatu tanggung jawab badan koperasi.

            Pengesahan akta pendirian akan diperoleh dalam jangka waktu paling lama 3 bulan setelah pengajuan tersebut dan diumumkan pada berita acara negara RI. Apabila dalam hal permohonan permintaan pengesahan tersebut ditolak, alasan penolakan akan diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 bulan setelah pengajuan.
Selanjutnya, para pendiri dapat mengajukan kembali permintaan untuk pengesahan setelah semua alasan penolakan tersebut dipenuhi baik berupa  perbaikan, penambahan, pengurangan, ataupun penyempurnaan.
            Syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi pelopor pendirian koperasi adalah:
a.       Memiliki minat, cita – cita, jiwa kemasyarakatan yang tinggi.
b.      Memiliki peranan untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan peningkatan taraf hidup rakyat.
c.       Memiliki keberanian, keuletan, dan keyakinan untuk mencapai kesejahteraan.
d.      Memiliki integritas yang tinggi.

2.2 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi
Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga adalah keseluruhan aturan yang mengatur secara langsung kehidupan koperasi dan hubungan antara koperasi dengan para anggotanya. Anggaran dasar adalah sebagai sumber tata tertib yang mengikat semua anggota lama ataupun baru, baik sekarang dan yang akan datang. Sedangkan anggaran rumah tangga adalah sebagai dasar untuk pengelolaan koperasi.
            Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga berlaku sebagai dokumen persetujuan/kontrak/perjanjian antara para pendiri koperasi. Dengan demikian, karena merupakan suatu perjanjian, maka wajib ditaati dan berlaku sebagai undang-undang yang mengikat para pembuatnya. Kekuatan pengikat dari suatu anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi yang dibuat oleh para pendiri mempunyai kekuatan mengikat sebagai derivatif dari hukum perikatan.
Anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 1 memuat sekurang- kurangnya :
·         Daftar nama.
·         Nama dan tempat kedudukan.
·         Maksud dan tujuan serta bidang usaha.
·         Ketentuan mengenai keanggotaan.
·         Ketentuan mengenai rapat anggota.
·         Ketentuan mengenai pengelolaan.
·         Ketentuan mengenai permodalan.
·         Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya.
·         Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha.
·         Ketentuan mengenai sanksi.
            Ketentuan mengenai nama dan tempat kedudukan koperasi merupakan salah satu dari ketentuan minimal yang harus dicantumkan dalam Anggaran Dasar koperasi. Undang-undang Perkoperasian memberikan aturan yang jelas mengenai nama yang bagaimana yang dapat dipergunakan atau dipakai oleh suatu koperasi, seperti yang diatur oleh ketentuan perundang-undangan terhadap nama yang dapat dipakai oleh Perseroan Terbatas.
Ketentuan mengenai tempat kedudukan atau domisili juga merupakan hal yang penting bagi pihak ketiga, pengadilan maupun anggota koperasi sendiri tentang di mana sebuah badan hukum koperasi tersebut dapat dihubungi.
Perubahan anggaran dasar koperasi harus dilakukan berdasarkan keputusan rapat anggota dan wajib membuat berita acara. Rapat angota perubahan anggaran dasar koperasi terhadap perubahan anggaran dasar yang menyangkut penggabungan , pembagian dan perubahan bidang usaha koperasi diajukan secara tertulis ke kantor departemen koperasi.
            Dalam melakukan perubahan suatu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga terdapat dua cara, yaitu:
1.      Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebelum koperasi berstatus Badan Hukum, maka perubahan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya dapat dilakukan oleh para pendiri koperasi. Para pendiri masih mempunyai hak untuk secara bersama-sama mengubah isi kesepakatan yang dibuat.

2.       Perubahaan Anggaran Dasar setelah koperasi berstatus Badan Hukum yaitu apabila perubahan Anggaran Dasar tersebut tidak menyangkut pasal-pasal yang mendasar, maka tidak perlu mengajukan permintaan pengesahan dari otoritas yang berwenang, cukup dibuat dalam akta otentik saja.
            Jangka waktu berdirinya koperasi ditetapkan terbatas dalam jangka waktu tertentu atau untuk jangka waktu yang tidak terbatas sesuai dengan tujuan dan dengan kehendak para pendiri. Penentuan batas jangka waktu berdirinya koperasi akan berpengaruh langsung pada proses dan tata cara pembubaran koperasi yang bersangkutan di akhir masa yang telah ditentukan.
2.3 Kenggotaan Koperasi
Keaggotaan koperasi terdiri dari orang – orang/ badan hukum koperasi. Anggota koperasi terutama pengurus harus memiliki kesadaran berkoperasi dan harga diri yang tinggi serta yakin bahwa mereka memiliki kemampuan diri untuk mengembangkan koperasi.Yang dapat menjadi anggota koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang :
  1. Mampu untuk melakukan tindakan hukum.
  2. Menerima landasan idil, asas, dan sendi dasar koperasi.
  3. Sanggup dan bersedia melakukan kewajiban-kewajiban dan hak sebagai anggota.

2.3.1 Sifat Keanggotaan Koperasi
Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka. Yang dimaksud dengan sukarela yaitu, setiap orang yang ingin menjadi anggota koperasi berdasar atas kemauan sendiri. Sedangkan terbuka ialah tidak ada pembatasan bagi yang ingin menjadi anggota koperasi selama mampu memenuhi syarat-syarat keanggotaan koperasi .
      2.3.2 Hubungan Anggota dengan Usaha Koperasi
Alasan anggota koperasi menjadi bagian dari usaha koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya. Pola hubungan khusus antara anggota dengan usaha koperasi terbentuk dengan adanya prinsip identitas ganda anggota, dimana anggota adalah sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi.
       
2.3.3 Kewajiban dan Hak Anggota Koperasi
Kewajiban perorangan anggota koperasi sesuai dalam pasal 20 UU No.25/1992 adalah:
  • Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi serta semua keputusan yang telah disepakati bersama dalam rapat anggota.
  • Berpartisipasi pada usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
  • Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.

Kewajiban keuangan anggota koperasi adalah:
·         Membayar kontribusi keuangan yang ditentukan dalam anggaran dasar.
·         Bertanggung jawab atas hutang koperasi.

Sedangkan hak perorangan anggota koperasi adalah:
  • Hak untuk menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota.
  • Memilih/dipilih menjadi pengurus.
  • Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar.
  • Mengemukakan pendapat/saran-saran kepada pengurus diluar rapat anggota (baik diminta maupun tidak diminta).
  • Memanfaatkan fasilitas koperasi dan mendapat pelayanan yang sama diantara sesama anggota.
  • Mendapat keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut anggaran dasar.
  • Mengundurkan diri dari perhimpunan.

Hak keuangan anggota koperasi adalah:
  • Menggunakan keuntungan keuangan dari fasilitas badan usaha koperasi.
  • Menerima bunga atas modal saham yang disetor.
  • Menuntut pembayaran kontribusi modal saham dari dana koperasi karena pengunduran diri dari keanggotaan.

Syarat-Syarat Khusus
Syarat-syarat khusus ialah syarat tambahan yang harus dipenuhi oleh setiap calon anggota koperasi sebelum diterima menjadi anggota koperasi secara penuh untuk suatu usaha koperasi tertentu.
Contoh usaha koperasi yang memiliki syarat-syarat khusus ialah:
  1. Dalam koperasi pertanian terdiri dari pemilik dan pekerja koperasi tersebut.
  2. Dalam koperasi nelayan terdiri dari pemilik perahu, pemilik peralatan, dan nelayan.
Syarat-syarat khusus ini berfungsi sebagai pembeda antara usaha koperasi dengan badan usaha lainnya.
            2.3.4 Permintaan Menjadi Anggota Koperasi

Calon anggota perlu mempelajari maksud dan tujuan koperasi , kemudian menyampaikan permintaan untuk diterima sebagai anggota secara tertulis, kemudian diperiksa sesuai kelengkapan persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang atau anggaran dasar koperasi.
            2.3.5 Bukti Keanggotaan Koperasi

Penerimaan anggota koperasi dibuktikan dengan pencatatan dalam buku daftar anggota koperasi yang ditetapkan oleh undang-undang.

            2.3.6 Pengunduran Diri sebagai Anggota Koperasi
Keanggotaan seseorang berakhir jika:
·         Meninggal dunia.
·         Atas kehendak sendiri.
·         Tidak memenuhi syarat keanggotaan.
·         Tidak memenuhi kewajiban sebagai anggota.

2.4   Pembubaran Koperasi
Pembubaran koperasi dapat dilakukan dengan 2 alasan, yaitu:
a.       Keputusan rapat anggota.
b.      Keputusan pemerintah, yang dilakukan apabila:
§  Terdapat bukti bahwa koperasi tidak memenuhi ketentuan undang-undang.
§  Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan.
§  Kelangsungan hidup koperasi tidak dapat dipertahankan.
Tata cara pembubaran koperasi:
a.       Pembubaran atas kehendak sendiri
      Langkah-langkah pembubarannya dapat dilakukan dengan:
1)      Mengadakan rapat anggota.
2)      Pengurus menyampaikan keputusan rapat anggota kepada pejabat dilingkungan Departemen Koperasi dengan mengajukan permohonan pembubaran koperasi.
3)      Setelah permohonan diterima, pejabat Departemen Koperasi mengeluarkan surat keputusan pembubaran.

b.      Pembubaran atas kehendak pemerintah
`Pembubaran koperasi oleh pemerintah dilakukan bila melanggar undang-undang dan peraturan yang berlaku. Langkah-langkah pembubarannya yaitu:
1)      Dilakukan penelitian guna memperoleh bukti-bukti yang kuat.
2)      Melakukan pencatatan kekayaan yang menjadi hak koperasi.
3)      Jika terbukti, pejabat dapat membubarkan koperasi dengan mengirim surat keputusan pembubaran kepada koperasi tersebut.
4)      Setelah surat pemberitahuan diterima koperasi, maka koperasi mengirim usul pembubaran koperasi kepada pejabat yang berwenang.
Jika diberlakukan undang-undang atau peraturan baru, maka koperasi harus menyesuaikan diri . Sedangkan jika tidak menyesuaikan diri koperasi dapat dibubarkan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1)      Dilakukan penelitian saat diberlakukannya undang-undang baru.
2)      Jika terbukti tidak sesuai , koperasi diberi kesempatan untuk menyesuaikan diri.
3)      Jika sampai batas waktu yang ditentukan koperasi tidak menyesuaikan diri, maka pemerintah dapat mengeluarkan surat pembubaran koperasi.
Tata cara pelaksanaan pembubaran koperasi:
Dalam melaksanakan pembubaran, panitia penyelesai harus berdasar pertimbangan:
a)      Terdapat bukti-bukti yang kuat.
b)      Ketentuan yang berlaku sesuai anggaran dasar koperasi.
c)      Keputusan  yang berlaku berkaitan dengan pembubaran koperasi.
Kewajiban dan hak panitia penyelesai :
Ø  Melakukan perbuatan untuk dan atas nama “koperasi dalam penyelesaiannya”.
Ø  Mengumpulkan keterangan dan bukti.
Ø  Memanggil anggota/bekas anggota yang bertanggung jawab atas koperasi.
Ø  Memperoleh, memeriksa, dan memakai seluruh arsip koperasi.
Ø  Menetapkan dan melaksanakan kewajiban pembayaran yang didahulukan dan hutang lainnya.
Ø  Menggunakan sisa kekayaan koperasi untuk penyelesaian sisa kewajiban koperasi.
Ø  Membagi sisa hasil kekayaan koperasi pada anggota koperasi.
Ø  Membuat berita acara penyelesaian.
Hal yang perlu diperhatikan panitia penyelesai adalah:
ü  Membuktikan bekas anggota yang tercatat dalam buku daftar anggota.
ü  Mengetahui pengurus koperasi sesuai buku daftar anggota.
ü  Mengurutkan pembayaran hutang sesuai ketentuan yang berlaku.
ü  Diperlukan tanggapan anggota/bekas anggota atas pembubaran koperasi.

DAFTAR PUSTAKA

Arifin,Ramudi.1997.Ekonomi Koperasi.Bandung: Fakultas Manajemen Produksi dan Pemasaran IKOPIN
Muhammad,Abdulkadir.1982.Hukum Koperasi(terjemahan).Bandung: Alumni
Sagimun M.D.1985.Koperasi Indonesia.Jakarta: CV Haji Masagung
Subandi.2009.Ekonomi Koperasi, Teori dan Praktik.Bandung: Alpabeta
http://dologhuluan.simalungun.net/?p=505

Tidak ada komentar:

Posting Komentar